jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai berharap para calon pekerja migran dapat lebih memahami hak dan kewajibannya di bidang kepabeanan.
Harapan tersebut disampaikan Johan Arista Sugianto sebagai pelaksana pada Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember.
Terkait hal itu, Bea Cukai Jember bekerja sama dengan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kencana Jember menggelar sosialisasi ketentuan kepabeanan kepada 150 calon pekerja migran Indonesia yang akan diberangkatkan ke Korea Selatan.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para peserta terkait aturan-aturan yang harus dipatuhi saat bepergian dan kembali ke Indonesia.
Dalam sosialisasi ini disampaikan sejumlah materi penting, seperti ketentuan mengenai barang kiriman, barang bawaan penumpang, barang pindahan, serta aturan tentang registrasi international mobile equipment identity (IMEI).
Materi-materi ini dinilai penting agar para calon pekerja migran tidak mengalami kesulitan saat melalui proses kepabeanan, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Johan menyampaikan ketentuan ini seringkali belum dipahami secara menyeluruh oleh masyarakat, sehingga berisiko menimbulkan kesalahpahaman saat pemeriksaan.
“Ini adalah upaya kami untuk mencegah kesalahpahaman proses di lapangan yang masih sering terjadi,” ujar Johan.