jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah unit vertikal Bea Cukai di Jawa Timur melaksanakan sosialisasi ketentuan di bidang cukai pada wilayah pengawasannya masing-masing.
Sosialisasi dalam rangka kampanye Gempur Rokok Ilegal utu dilaksanakan unit-unit vertikal, seperti Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur atau Kanwil Cukai Jatim II, Bea Cukai Kediri, dan Bea Cukai Malang.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menyampaikan sosialisasi dilakukan secara mandiri maupun dengan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
"Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami (Bea Cukai) untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Timur,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (7/3).
Kanwil Bea Cukai Jatim II berkolaborasi dengan Pemprov Jawa Timur melalui Satpol PP melaksanakan sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal yang digelar di Kabupaten Ngawi pada Rabu (19/0).
Kolaborasi sosialisasi juga dilaksanakan Bea Cukai Kediri dengan Pemkab Jombang dalam talkshow di Radio Suara Jombang pada Rabu (26/2).
Upaya Gempur Rokok Ilegal juga didukung tokoh masyarakat di Jombang, yaitu Ketua Majelis Pimpinan Pondok Pesantren Darul ‘Ulum Jombang KH Cholil Dahlan.
“Kenapa kami mendukung, sebab Pondok Pesantren Darul ‘Ulum adalah Pondok Pesantren yang selalu berusaha semampu dan sekuat mungkin melatih civitas academinya untuk selalu di mana saja, kapan saja taat atas peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia,” ujar KH Cholil Dahlan.