Ini Tampang Rudy Ong Chandra, Pengusaha Tambang yang Dijemput Paksa KPK

3 weeks ago 30

Ini Tampang Rudy Ong Chandra, Pengusaha Tambang yang Dijemput Paksa KPK

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tersangka kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur, Rudy Ong Chandra (kiri) saat tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/8/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa pengusaha tambang sekaligus pemegang lima persen saham PT Tara Indonusa Coal, Rudy Ong Chandra (ROC).

Rudy Ong dibawa terkait kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur (Kaltim).

"Hari ini (Kamis 21/8), penyidik melakukan jemput paksa terhadap saudara ROC terkait perkara tindak pidana korupsi pengurusan izin pertambangan di wilayah Kaltim periode 2013-2018," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (21/8/2025).

Walakin, Budi belum dapat menjelaskan penjemputan komisaris di PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan terkait upaya penahanan atau bukan.

KPK pada 19 September 2024 mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan suap pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni berinisial AFI, DDWT, dan ROC.

Akan tetapi, KPK belum mengungkapkan identitas dari tiga tersangka korupsi tambang tersebut.

Sementara itu, KPK pada 24 September 2024 telah mencegah tiga orang tersangka untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka tersebut adalah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak (AFI), Ketua Umum Kadin Kaltim Dayang Donna Walfiares Tania (DDWT), dan Rudy Ong Chandra (ROC).

Beginilah tampang pengusaha tambang di Kaltim, Rudy Ong Candra yang dijemput paksa oleh KPK terkait korupsi izin usaha pertambangan (IUP).

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |