jpnn.com - Polisi menangkap tiga orang pelaku pengedar uang palsu yang beraksi di sejumlah kecamatan di Cianjur selatan.
Ketiga pelaku ialah JU alias Buluk (32), DA (30) dan EY (27). Mereka ditangkap beserta barang bukti puluhan lembar uang palsu.
Kapolsek Takokak AKP Marta Wijaya mengatakan kasus itu terungkap setelah pemilik toko dan warung yang didatangi pelaku curiga.
"Pelaku sempat beraksi menukarkan uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu di sejumlah warung dan toko di tiga kecamatan termasuk di Takokak, di mana pelaku melakukan transaksi dompet digital," ujar AKP Marta, di Cianjur pada Jumat (18/5/2025).
Melihat aksinya berhasil dan tidak dicurigai, pelaku secara acak melakukan hal yang sama di toko dan warung yang lain hingga akhirnya salah seorang pedagang melaporkan temuan uang palsu ke Polsek Takokak.
Dimana pemilik warung merasa curiga dengan tiga lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang hendak ditukarkan para pelaku dengan pecahan Rp 50 ribu.
"Pemilik warung melapor ke petugas yang datang langsung ke lokasi guna mengamankan ketiga pelaku beserta barang bukti sekitar 80 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ungkapnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu (upal) dari seseorang di wilayah Garut.