jpnn.com, JAKARTA - Polisi menjelaskan dua pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang di kawasan bantaran Banjir Kanal Timur (BKT), Jakarta Timur.
Kedua pelaku yang ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Timur pria berinisial SA dan SR.
"Untuk SA ini perannya adalah meminta atau memungut uang dari pedagang, sedangkan SR melakukan tindakan kekerasan sehingga korban mengalami luka," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal, Kamis (1/1/2026).
Kedua pelaku telah diamankan setelah kasus tersebut viral di media sosial dan memicu perhatian publik.
Alfian menjelaskan SA dan SR memiliki peran berbeda dalam peristiwa yang berujung pada luka yang dialami korban itu.
Dari hasil penyelidikan sementara, SA diduga sebagai pihak yang kerap meminta uang kepada pedagang dengan dalih sebagai "uang jasa". Saat menagih, SA juga disebut membawa senjata tajam.
"SA ini perannya menagih atau meminta jasa dengan membawa senjata tajam," ujar Alfian.
Penagihan itu kerap menimbulkan ketegangan antara pedagang dan penagih. Saat dimintai uang, korban meminta tanda bukti resmi atau aturan yang menjadi dasar pungutan tersebut.














































