jpnn.com - Polisi menangkap seorang pria berinisial EDC (19) pencuri lempengan tembaga dari Tugu Zapin yang merupakan ikon daerah itu di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra menyebutkan EDC ditangkap sehari setelah mencuri pada Jumat malam (7/2).
Pelaku pencurian tembaga Tugu Zapin berinisial ED yang ditahan Polresta Pekanbaru. Foto: Dok. Polresta Pekanbaru.
"Pelaku kami amankan beserta barang bukti berupa lempengan tembaga dan satu lembar karung berwarna putih yang digunakan untuk membawa hasil curian," kata Bery, Senin (10/2/2025).
Saat ditangkap, pelaku pencurian diketahui membawa karung berisi tembaga hasil curian.
Ketika dimintai keterangan, EDC mengakui telah mengambil lempengan tembaga dari Tugu Zapin.
Pemuda asal Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru itu beralasan mengambil lempengan tembaga tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Tersangka kini ditahan di Mapolresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan.