Ini Dia 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pelindo I Belawan

2 hours ago 11

Ini Dia 2 Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Pelindo I Belawan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kedua tersangka dugaan korupsi pengadaan kapal tunda ditahan tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut di Rutan Kelas I Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution.

jpnn.com - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda pada PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo I Belawan, Sumut.

"Dua tersangka ditahan itu terkait dugaan korupsi pengadaan dua unit kapal tunda kapasitas 2x1800 HP Cabang Dumai pada PT Pelindo untuk periode tahun 2018–2021," kata Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi di Medan, Kamis (25/9/2025).

Kedua tersangka itu, yakni Direktur Teknik PT Pelindo I Belawan periode 2018–2021 berinisial HAP dan mantan Direktur Utama PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero) periode 2017–2021 berinisial BS.

Dia menyebut penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah.

Kasus dugaan korupsi itu bermula dari kontrak pengadaan kapal senilai Rp 135,81 miliar, tetapi hasil penyidikan menemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak dengan realisasi pembangunan kapal.

Selain itu, progres fisik pembangunan kapal jauh dari ketentuan kontrak, sementara pembayaran yang dilakukan tidak sebanding dengan kemajuan pekerjaan.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian keuangan Rp 92,35 miliar dan kerugian perekonomian negara setidaknya Rp 23,03 miliar per tahun karena kapal tersebut tidak selesai dan tidak bisa dimanfaatkan.

Dia mengatakan atas perbuatan itu kedua tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik Kejati Sumut menahan 2 tersangka pengadaan kapal tunda Pelindo I Belawan yang merugiakan negara Rp 92,35 miliar. Begini kasusnya.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |