jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI lintas komisi menginstruksikan agar aturan kemasan polos ditinjau ulang dan tidak diterapkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Aturan yang mengancam keberlangsungan sektor tembakau yang merupakan salah satu industri padat karya, seperti kemasan polos (plain packaging) pada produk tembakau dinilai dapat berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia serta mendorong PHK massal tenaga kerja.
Wakil Ketua Komisi VII Lamhot Sinaga melihat kemungkinan ada elemen industri pendukung yang hilang dari rantai besar industri rokok yang menyerap banyak tenaga kerja di Indonesia saat kebijakan kemasan polos diterapkan.
“Terkait wacana penyeragaman kemasan rokok (plain packaging) dalam Rancangan Permenkes diambil dari aturan FCTC yang telah berlaku di beberapa negara, tentu saya kurang sepakat. Karena dari segi industri ini tentu kurang menguntungkan,” ujar Lamhot merujuk pada Rancangan Permenkes.
Aturan kemasan polos yang dinilai bersumber dari Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) justru akan memukul seluruh mata rantai ini dan berpotensi memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah kondisi ekonomi yang masih rentan.
“Sementara kita semua paham dan mengetahui bahwa industri ini memiliki kontribusi signifikan terhadap perekonomian negara,” tegas dia.
Anggota DPR dari Komisi XI Puteri Komarudin pun meminta agar rencana kemasan polos produk tembakau dan rokok elektrik perlu didalami lebih lanjut.
Pertimbangan ini harus memperhatikan dampak negatif yang ditimbulkan.







































