Info Sangat Penting! Warga Bisa Praperadilan Jika Laporannya Diabaikan Polisi

1 day ago 24

Info Sangat Penting! Warga Bisa Praperadilan Jika Laporannya Diabaikan Polisi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengungkap bahwa setiap warga negara boleh mengajukan praperadilan jika laporan yang dibuatnya di kepolisian dianggap terabai.

"Kalau sekarang melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, Saudara-Saudara bisa praperadilan, karena itu namanya undue delay,” ujar pria yang akrab disapa Eddy, di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/1).

Eddy mengatakan, hal tersebut merupakan salah satu kemajuan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yakni praperadilan bukan hanya untuk upaya paksa.

“Jadi, kalau melapor kepada polisi, polisinya cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan,” katanya.

Sementara itu, dia mengatakan dua objek praperadilan di luar upaya paksa yang bisa diajukan oleh tiap warga negara adalah mengenai penangguhan penanganan.

“Terkadang, suatu perkara di kepolisian ditahan, tetapi di jaksa (kejaksaan) tidak ditahan, atau di kepolisian tidak ditahan, tetapi di jaksa ditahan. Itu bisa melakukan praperadilan,” ujarnya.

Eddy juga mengungkap bahwa praperadilan dapat diajukan bila ada penyitaan terhadap benda yang tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara tindak pidana.

Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Prabowo Subianto selaku Presiden RI, dan diundangkan oleh Prasetyo Hadi selaku Menteri Sekretaris Negara, yakni pada 17 Desember 2025.

Jadi, kalau melapor kepada polisi, polisinya cuek, tidak ditanggapi, maka bisa praperadilan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |