jpnn.com - Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut laporan dugaan suap pemilihan Ketua DPR RI periode 2024–2029 masih berproses di Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM).
Kasus ini sebelumnya dilaporkan mantan staf ahli anggota DPD RI bernama M Fithrat Irfan yang melaporkan senator Rafiq Al Amri (RAA) ke KPK pada Desember 2024.
"Yang saya ketahui itu sudah dilaporkan, tetapi sepengetahuan saya belum masuk ke tahap penindakan dan eksekusi. Ini masih di dumas (pengaduan masyarakat) atau PLPM. Ditunggu saja," kata Asep di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan bahwa Direktorat PLPM KPK akan melakukan verifikasi dan validasi untuk menentukan apakah laporan tersebut akan berlanjut ke tahap penindakan atau tidak.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa pihaknya sedang memverifikasi laporan adanya dugaan suap dalam pemilihan Ketua DPD RI periode 2024–2029.
"DPD ya? DPD sekarang tahapannya sedang diverifikasi dan divalidasi oleh Tim PLPM. Harapannya proses itu bisa ditentukan apakah jadi kewenangan KPK, kemudian apakah menyangkut penyelenggara negara, hasil verifikasi itu lalu dipresentasikan apakah bisa ditingkatkan ke tahap selanjutnya," kata Setyo di Jakarta, Jumat.
Pimpinan KPK itu juga mengemukakan bahwa tak tertutup kemungkinan untuk memanggil para senator untuk mengklarifikasi soal laporan dugaan korupsi tersebut.
"Beberapa saksi yang mengetahui atau bahkan mengalami secara langsung, mendengar, nah itu pasti keterangannya dibutuhkan oleh para tim penyelidik dan dumas (pengaduan masyarakat)," katanya.