jpnn.com, JAKARTA - Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyikapi langkah Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto secara resmi menaikkan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel pada tanggal 6 Maret 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Perintah Nomor Sprin/674/II/2025, yang mengatur dasar hukum kenaikan pangkat tersebut.
Pada surat tersebut dinyatakan bahwa Mayor (Letkol) Teddy dapat menggunakan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Mayor menjadi Letkol terhitung sejak 25 Februari 2025.
“Imparsial memandang kenaikan pangkat Mayor Teddy menjadi Letkol sangatlah politis dan tidak didasarkan pada prestasi maupun merit system,” ujar Ardi Manto Adiputra dalam keterangan tertulis pada Kamis (6/3/2025).
Ardi menilai sejak menjadi ajudan presiden Jokowi dan kemudian menjadi ajudan menteri Pertahanan- Presiden Prabowo, praktis Mayor Teddy tidak pernah melaksanakan tugas/jabatan sebagaimana prajurit TNI di lapangan pada umumnya apalagi memiliki prestasi tertentu.
Alih-alih memiliki prestasi, Mayor Teddy dalam Pemilu 2024 lalu, justru secara terang-terangan telah melakukan pelanggaran terhadap netralitas TNI dalam pemilu, yakni terlibat langsung dalam politik praktis yaitu memakai atribut kampanye pasangan Prabowo-Gibran.
“Jangan salahkan apabila publik menilai bahwa kenaikan pangkat Mayor Teddy bukanlah berdasarkan prestasi/ merit system tetapi cenderung berdasarkan politis,” ujar Ardi.
Sejak awal, kata dia, pengangkatan Mayor Teddy sebagai Sekertaris Kabinet (Seskab) merupakan tindakan yang keliru dan tidak dapat dibenarkan.