bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus wikwik yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA, di Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Jumat (21/8) lalu berakhir klimaks.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mengusir pria 27 tahun itu dari Bali dan seluruh wilayah Indonesia karena melanggar UU Imigrasi setelah berusaha kabur ke Australia, Selasa (25/8) lalu.
BA dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (8/9) malam dengan menggunakan penerbangan Batik Air rute Denpasar–Brisbane.
Selain dideportasi, bule Australia itu juga ditangkal masuk di seluruh wilayah Indonesia selama 10 tahun.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri menyatakan, keputusan mendeportasi BA untuk menjaga ketertiban dan keamanan warga negara asing yang tinggal maupun berkunjung ke Bali.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban dan keamanan aktivitas WNA di Bali.
Kami akan terus memperkuat pengawasan keimigrasian dan berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan keimigrasian yang berlaku," kata Muhamad Novyandri, Rabu (9/9).
Menurut Novyandri, upaya tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko.














































