jpnn.com, JAKARTA - Praktik pertambangan tanpa izin (PETI) kembali menjadi perhatian serius pelaku industri.
Di tengah upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor energi dan mineral, aktivitas tambang ilegal justru menciptakan distorsi serius terhadap lingkungan, penerimaan negara, keselamatan kerja, hingga iklim investasi.
Indonesia Mining Association (IMA) menilai penanganan PETI harus ditempatkan sebagai agenda strategis lintas sektor.
Ketua Umum IMA Rachmat Makkasau menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, aparat kepolisian, serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi kunci efektivitas penertiban.
"Koordinasi Pemda, Kepolisian, dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi sangat penting dalam penanganan PETI," ujar Rachmat, pada Minggu (22/2).
Dari perspektif tata kelola, praktik PETI jelas bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menegaskan penguasaan negara atas sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut dia, dampaknya bukan hanya kerusakan lingkungan. Aktivitas itu kerap melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW), memicu konflik sosial, merusak fasilitas umum, hingga menimbulkan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.
Dari sisi fiskal, PETI berpotensi menggerus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak dari sektor minerba.











































