IFG Life Tingkatkan Layanan Pengajuan Klaim Jatuh Tempo

1 day ago 24

IFG Life Tingkatkan Layanan Pengajuan Klaim Jatuh Tempo

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Asuransi Jiwa IFG. Foto dok IFG

jpnn.com, JAKARTA - PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) mengajukan layanan klaim jatuh tempo (ekspirasi) untuk produk IFG Manfaat Bertahap (IFG Mantap), guna menghadirkan proses yang lebih tertata, mudah diakses, dan nyaman.

Corporate Secretary IFG Life, Gatot Haryadi mengatakan peningkatan layanan ini dilakukan dengan menyiapkan mekanisme pengajuan klaim yang lebih terfokus, baik melalui layanan tatap muka maupun pengaturan antrean secara daring.

Melalui pendekatan tersebut, IFG Life berupaya memberikan kepastian waktu layanan sekaligus mengurangi potensi antrean panjang, khususnya pada periode meningkatnya pengajuan klaim jatuh tempo.

Bagi pemegang polis yang telah memasuki masa jatuh tempo manfaat, IFG Life mengimbau agar menyiapkan dokumen utama seperti polis asli, formulir ekspirasi, serta fotokopi KTP dan buku tabungan.

Kelengkapan dokumen tersebut kata Gatot, bisa dibawa langsung ke kantor layanan atau kantor representatif IFG Life terdekat.

Sebagai bagian dari penguatan layanan tatap muka, IFG Life juga membuka dua Kantor Layanan Khusus yang mulai beroperasi mulai 8 Januari 2026.

Kantor ini difokuskan untuk melayani pengajuan klaim jatuh tempo dan beroperasi setiap hari kerja pukul 08.00–16.00 WIB, berlokasi di Jl. Cikini Raya No. 97, Jakarta Pusat, dan Jl. Trunojoyo No. 53, Surabaya.

“Kami berupaya memastikan proses pengajuan klaim jatuh tempo dapat berjalan lebih cepat, mudah, dan nyaman, serta dapat memberikan kepastian layanan bagi pemegang polis, melalui penguatan layanan tatap muka dan pengelolaan antrean yang lebih baik,” ujar Gatot Haryadi.

Asuransi Jiwa IFG, yang merupakan anggota IFG, BUMN holding asuransi, penjaminan, dan investasi, terus terus memperkuat kualitas layanan kepada pemegang polis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |