Ibam Divonis 4 Tahun Penjara terkait Korupsi Chromebook, Ini Pertimbangan Hakim

1 day ago 29

Ibam Divonis 4 Tahun Penjara terkait Korupsi Chromebook, Ini Pertimbangan Hakim

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 Ibrahim Arief berbincang dengan kuasa hukum usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (16/4/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye

jpnn.com - Konsultan Teknologi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Ibrahim Arief alias Ibam divonis pidana penjara selama empat tahun dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook.

Hakim Ketua Purwanto Abdullah menyatakan Ibam terbukti melakukan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan, dan berbagai prinsip pengadaan sehingga merugikan keuangan negara senilai total Rp 5,26 triliun dalam kasus tersebut.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).

Selain pidana penjara, Ibam juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 120 hari.

Dengan begitu, Ibam terbukti bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, yaitu perbuatan Ibam telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar untuk tahun anggaran 2020-2021.

Kemudian, perbuatan Ibam juga dinilai tidak mendukung program negara dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.

Ibrahim Arief alias Ibam divonis pidana penjara selama empat tahun dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook. Begini dosanya menurut hakim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |