jateng.jpnn.com, SOLO - Unit Reskrim Polsek Jebres Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial SBP (49), warga Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo, yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) roda dua.
Aksi pencurian tersebut terjadi di kawasan Krajan, Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, pada Jumat (11/4) sekitar pukul 17.30 WIB.
Korban dalam kasus ini adalah Purwanto, warga Kelurahan Mojosongo, yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra X tipe NF125 TR tahun 2009 warna hitam dengan nomor polisi AD 6341 DZ.
Wakapolresta Surakarta AKBP Sigit menjelaskan kronologi kejadian. Dia menyebut pelaku melakukan aksinya saat sepeda motor korban diparkir di depan rumah warga bernama Sri Suprapti. Saat itu, istri korban meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci masih tergantung di kontak.
“Modus operandi pelaku adalah memanfaatkan kelengahan korban,” ujar AKBP Sigit saat konferensi pers di Mapolres Surakarta, Senin (21/4).
Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen diketahui sedang berteduh di teras rumah Sri Suprapti saat hujan turun. Melihat sepeda motor dengan kunci tergantung, dia kemudian nekat membawa kabur kendaraan tersebut.
Mengetahui sepeda motornya hilang, korban kemudian membuat unggahan di media sosial berisi ciri-ciri sepeda motor miliknya dan nomor kontak yang dapat dihubungi apabila ada yang menemukannya.
Keesokan harinya, pada Sabtu (12/4) sekitar pukul 12.00 WIB, kata AKBP Sigit, korban mendapat informasi dari warga yang melihat sepeda motor dengan ciri yang sama sedang digunakan oleh seseorang dan berteduh di suatu tempat.