jpnn.com - Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, menghormati hak warga negara, serta menjunjung tinggi nilai keadilan.
Dalam negara hukum, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak perkara yang diungkap atau seberapa cepat seseorang diproses secara hukum, tetapi juga dari kualitas proses yang dijalankan.
Penegakan hukum yang bermartabat adalah penegakan hukum yang mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan terhadap hak setiap orang.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memberikan arah bahwa hukum Indonesia tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus mencerminkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Hal ini terutama tercermin dalam sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang mengamanatkan agar setiap manusia diperlakukan secara adil dan bermartabat dalam setiap proses hukum.
Dalam sistem peradilan pidana, setiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing.
Penyidik memiliki kewenangan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu perkara. Penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan hukum.







































