Hukum Harus Menjadi Panglima: Menjaga Due Process of Law, Praduga Tak Bersalah, dan Wibawa Negara Hukum

2 hours ago 15

Oleh: Rahmat Sorialam Harahap - Praktisi Hukum

 Menjaga Due Process of Law, Praduga Tak Bersalah, dan Wibawa Negara Hukum

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Praktisi Hukum Rahmat Sorialam Harahap. Foto: Source for JPNN

jpnn.com - Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Konsekuensi dari prinsip tersebut adalah bahwa seluruh tindakan penyelenggara negara, termasuk aparat penegak hukum, harus dilaksanakan berdasarkan hukum, menghormati hak warga negara, serta menjunjung tinggi nilai keadilan.

Dalam negara hukum, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak perkara yang diungkap atau seberapa cepat seseorang diproses secara hukum, tetapi juga dari kualitas proses yang dijalankan.

Penegakan hukum yang bermartabat adalah penegakan hukum yang mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan pemberantasan tindak pidana dan perlindungan terhadap hak setiap orang.

Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum memberikan arah bahwa hukum Indonesia tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi juga harus mencerminkan nilai kemanusiaan, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Hal ini terutama tercermin dalam sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, yang mengamanatkan agar setiap manusia diperlakukan secara adil dan bermartabat dalam setiap proses hukum.

Dalam sistem peradilan pidana, setiap lembaga memiliki fungsi dan kewenangan masing-masing.

Penyidik memiliki kewenangan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang suatu perkara. Penuntut umum memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan berdasarkan ketentuan hukum.

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |