Honorer R3T Diminta Mengisi DRH Pemberkasan NIP PPPK Jabatan Tampungan

6 hours ago 8

Honorer R3T Diminta Mengisi DRH Pemberkasan NIP PPPK Jabatan Tampungan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Honorer R3T diangkat menjadi PPPK jabatan tampungan. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Para honorer yang masuk kategori R3T di lingkup Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, diminta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK.

Pada poin 2 pengumuman Nomor: 800.1.2.2/685/BKDPSDM/KPH/2025, ditegaskan bahwa pelamar yang dinyatakan memiliki kode RT3 selanjutnya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH).

Para honorer R3T itu selanjutnya harus menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektornik melalui akun sscasn BKN masing-masing pada 10 hingga 25 Juli 2025.

Pengumuman tentang “Pemberkasan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Bagi Tenaga Non-ASN yang Terdaftar Dalam Pengkalan Data BKN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Tahun 2024” tersebut beredar di sebuah grup WA honorer peserta seleksi PPPK.

Sebelumnya, pihak Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkap tiga kategori honorer atau pegawai non-ASN yang masuk kategori R3T.

Kode R3T diberikan kepada honorer database BKN yang masuk jabatan tampungan.

Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen Aparatur Sipil Negara BKN Suharmen menyampaikan, R3T merupakan kode hasil seleksi PPPK pada Jabatan Tampungan.

"Sesuai dengan ketentuan Jabatan Tampungan hanya bisa diisi oleh mereka yang telah terdata pada database non-ASN BKN, tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi (CAT) PPPK tahap 1 dan 2.," kata Deputi Suharmen kepada JPNN, Sabtu (5/7).

Para honorer berkode R3T diminta untuk mengisi DRH untuk pemberkasan NIP PPPK Jabatan Tampungan. Siapa saja masuk kategori ini?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |