Hingga April, Bea Cukai Jateng DIY Tindak 1.278 Kasus, Selamatkan Negara Rugi Rp 62,43 M

4 weeks ago 70

Hingga April, Bea Cukai Jateng DIY Tindak 1.278 Kasus, Selamatkan Negara Rugi Rp 62,43 M

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil melaksanakan 1.278 kali penindakan di bidang cukai, kepabeanan, dan NPP hingga akhir April 2026. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, SEMARANG - Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta terus memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang ilegal di wilayah kerjanya.

Hingga akhir April 2026, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil melaksanakan 1.278 kali penindakan di bidang cukai, kepabeanan, serta narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Dari keseluruhan penindakan tersebut, total nilai barang hasil penindakan mencapai Rp 1,07 triliun dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 62,43 miliar.

Capaian ini menunjukkan konsistensi Bea Cukai dalam menjalankan fungsi community protector sekaligus revenue collector guna menjaga penerimaan negara dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Agus Yulianto menyampaikan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan intelijen, patroli, serta sinergi bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Berbagai penindakan yang dilakukan merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal dan berbahaya,” kata Agus dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Penindakan di sektor cukai masih didominasi hasil tembakau ilegal.

Hingga April 2026, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY telah melakukan 900 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal dengan jumlah barang bukti mencapai 53,78 juta batang.

Kanwil Bea Cukai Jateng DIY berhasil melaksanakan 1.278 kali penindakan di bidang cukai, kepabeanan, dan NPP hingga akhir April 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |