jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menolak seluruh pembelaan oknum TNI AL Kelasi Satu Jumran, terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
Penolakan disampaikan Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie Fitriansyah saat membacakan amar putusan kasus pembunuhan jurnalis di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin di Banjarbaru, Senin (16/6/2025).
"Tidak ada satupun pembelaan terdakwa yang perlu dipertimbangkan, karena tidak ada kaitannya dengan nota pembelaan yang disampaikan terdakwa," kata Letkol CHK Arie Fitriansyah.
Hakim menilai, perbuatan terdakwa telah merusak nama baik kesatuan institusi TNI AL, sehingga tidak layak untuk dibela. Terdakwa sebagai seorang aparat seharusnya menunjukkan sikap terpuji sebagai prajurit.
"Jika dipertahankan di institusi akan merusak citra dan wibawa TNI di tengah masyarakat. Demi hukum, harus diambil tindakan tegas dan profesional agar tidak mempengaruhi nilai-nilai disiplin prajurit," tutur hakim.
Terkait seluruh bantahan terdakwa atas keterangan saksi-saksi di hadapan persidangan, hakim menilai tidak ada satu pun pendapat terdakwa yang dapat dibenarkan yang meminta agar dibebaskan dari segala tuntutan.
Dengan bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi, hakim menilai sudahlah cukup bukti untuk menghukum terdakwa dengan jeratan pembunuhan berencana.
Sebagaimana dalam vonis yang telah dibacakan dengan pidana pokok penjara seumur hidup serta pidana tambahan dipecat dari institusi TNI AL.