Hakim Sebut Djaka Budhi Utama Terima Suap Rp 21 M dari Bos Blueray Cargo John Field

1 day ago 45

Hakim Sebut Djaka Budhi Utama Terima Suap Rp 21 M dari Bos Blueray Cargo John Field

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Deddy Kurniawan (kanan) dan Andri (kiri) bersiap menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (10/7/2026). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

jpnn.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama, menerima bagian suap Rp 21 miliar dari pemilik Blueray Cargo John Field.

Menurut hakim anggota Nofalinda Arianti, suap diberikan John dengan tujuan agar Bea Cukai mengupayakan barang impor milik Blueray Cargo Grup lebih cepat keluar dari proses pengawasan di bagian Kepabeanan Ditjen Bea Cukai.

"Penerimaan oleh Djaka dilakukan selama tujuh kali dalam bentuk dolar Singapura dengan kode BC1," kata hakim Nofalinda saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).

Secara terperinci, Djaka disebut menerima uang dari John masing-masing sebanyak Rp 3 miliar selama tujuh kali, yakni pada Juli 2025, Agustus 2025, September 2025, Oktober 2025, November 2025, Desember 2025, dan Januari 2026.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim menyatakan uang tersebut diterima Djaka bersama-sama dengan pejabat Bea Cukai lainnya, antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, dan Sisprian Subiaksono. Ketiganya sedang diadili dalam persidangan yang berbeda.

Selain menerima uang dari John, hakim Nofalinda menyampaikan Djaka juga pernah bertemu dengan petinggi 10 perusahaan kargo yang biasa mengimpor komoditas dengan risiko tinggi, termasuk John.

Namun, disebutkan bahwa pertemuan tersebut dilakukan secara tidak resmi lantaran tanpa sepengetahuan kepatuhan internal, tidak ditembuskan kepada Kementerian Keuangan, tidak dianggarkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), serta diadakan dari dana pengumpulan berbagai penerimaan eksternal Bea Cukai secara tidak resmi.

"Majelis hakim berpendapat tindakan-tindakan ini melanggar kode etik dan pedoman perilaku pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai yang sangat berpotensi terjadi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme," tutur Nofalinda.

Hakim sebut Dirjen BC Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama menerima bagian suap Rp 21 miliar dari pemilik Blueray Cargo John Field.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |