Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat

5 hours ago 2

Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar Pantas Dihukum Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi palu hakim. Foto/ilustrasi : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - Para hakim dan pengacara yang terlibat dalam kasus dugaan suap vonis lepas perkara Crude Palm Oil (CPO) dinilai layak dijatuhi hukuman berat berupa pidana seumur hidup tanpa remisi.

Menurut pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, peristiwa suap hakim yang melibatkan oknum advokat bentuk paling ironis dari praktik korupsi, karena terjadi di lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menegakkan keadilan.

"Suap adalah tindak pidana dan jika itu diterima oleh aparatur negara maka disebut sebagai gratifikasi atau suap. Hakim adalah aparatur negara karena itu ini menjadi perkara korupsi suap terbesar yang pernah terjadi," kata Fickar, Selasa (22/4/2025).

Dia menilai keterlibatan hakim dan pengacara dalam transaksi suap tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng nilai moral dan keadilan. Terlebih, permintaan suap ini dilakukan dalam konteks perkara korupsi yang tengah disidangkan.

Peristiwa ini dinilai sangat ironis bagi sejarah penegakan hukum, karena korupsi terjadi di tempat kejahatan korupsi diadili. Oleh sebab itu, hukuman yang paling adil adalah penjara seumur hidup, sehingga para hakim korup itu menghabiskan sisa usia di sel penjara.

"Saya kira Tuhan pun marah karena mereka telah menjual nama Tuhan dalam perbuatan korupsi menerima suapnya. Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Kuasa, mereka tukar dengan demi 'keuangan' yang maha kuasa," tuturnya.

Fickar berpendapat bahwa hakim bisa saja mempertimbangkan hukuman mati kepada para pelaku. Mengingat, Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memungkinkan hal itu dilakukan dalam keadaan tertentu. Namun, dia tak setuju hukuman mati itu diterapkan.

"Boleh saja karena Pasal 2 Ayat (2) itu masih hukum positif yang berlaku, tetapi saya tidak setuju hukuman mati karena itu haknya Tuhan dan setiap orang juga pasti mati. Karena itu, supaya sang koruptor itu merasakan hukuman dunia, maka biarlah dihukum seumur hidup tanpa remisi sampai mati sendiri," ujarnya.

Para hakim dan pengacara yang terlibat suap Rp 60 miliar terkait vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO, pantas dihukum berat berupa penjara seumur hidup.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |