jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengabulkan pencabutan gugatan wanprestasi Nikita Mirzani terhadap Reza Gladys.
Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid seusai persidangan pada Senin (21/7).
"Alhamdulillah sudah dikabulkan," ujar Fahmi Bachmid di PN Jakarta Selatan.
Dia menuturkan, pencabutan gugatan wanprestasi itu telah tercatat dalam sistem pengadilan.
"Maka terhitung sejak hari ini perkara nomor 489, adanya gugatan wanprestasi dinyatakan dicabut dan berakhir, itu ada di dalam e-note SIPP bahwa perkara tersebut sudah tidak ada lagi," tuturnya.
Adapun alasan pihaknya memutuskan untuk mencabut gugatan lantaran ingin memprioritaskan perkara pidana yang sedang dihadapi Nikita Mirzani.
Pihaknya juga perlu berkonsentrasi pada perkara pidana tersebut.
"Jadi, pada saat-saat tertentu ada skala prioritas karena perkara pidana itu adalah memerlukan konsentrasi penuh, karena kami memeriksa saksi-saksi semua," ucap Fahmi Bachmid.