jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta masih sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya keputusan presiden terkait pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN telah secara jelas mengatur bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta sampai adanya keputusan presiden mengenai pemindahan ibu kota.
“Artinya, secara legal dan politik Ibu Kota Nusantara telah ditetapkan sebagai ibu kota negara, namun proses pemindahan masih menunggu keputusan presiden. Dengan demikian, dalam batas penalaran yang wajar, selama keputusan presiden berkenaan dengan pemindahan ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, ibu kota negara masih tetap berkedudukan di Jakarta,” kata Adies saat membacakan pertimbangan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 di Jakarta, Rabu.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Zulkifli yang menggugat ketentuan Pasal 39 dan Pasal 41 UU IKN terkait keharusan penerbitan keputusan presiden untuk memindahkan ibu kota negara.
Pemohon menilai terdapat ketidaksinkronan antara UU IKN dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ), yang telah menghapus status Jakarta sebagai ibu kota negara meski keputusan presiden belum diterbitkan.
Menurut pemohon, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang dapat berdampak pada keabsahan penyelenggaraan pemerintahan dan administrasi negara.
Namun, MK menyatakan ketentuan dalam UU DKJ harus dibaca bersama Pasal 73 UU DKJ yang menyebut undang-undang tersebut baru berlaku setelah presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN.
“Pengertian ‘berlaku’ dalam Pasal 73 UU 2/2024 memiliki kekuatan berlaku dan mengikat secara substansi atau materi norma pemindahan ibu kota negara adalah ketika keppres mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN ditetapkan oleh presiden,” ujar Adies.











































