jpnn.com, JAKARTA - PT Aneka Tambang (ANTAM) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2025 (RUPSLB) di Ruang Sumba, Hotel Borobudur Jakarta, pada Senin (15/12).
Dalam RUPSLB, para pemegang saham menyetujui Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan.
Pemegang saham juga menyetujui pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perusahaan untuk memberikan persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya.
Direktur Pengembangan Usaha ANTAM, I Dewa Wirantaya menyampaikan keputusan RUPSLB tersebut menegaskan komitmen ANTAM dalam menjalankan praktik tata kelola perusahaan yang baik dan patuh terhadap regulasi terbaru.
"Dengan dukungan pemegang saham, kami memiliki landasan yang lebih solid untuk memastikan kesinambungan strategi dan kinerja Perusahaan," ujarnya.
Pemegang saham juga menyetujui perubahan susunan pengurus perusahaan.
"Dalam RUPSLB ini, dikukuhkan pemberhentian dengan hormat Bapak Rauf Purnama sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perusahaan terhitung sejak 28 Oktober 2025," tuturnya.
Selain itu, RUPSLB memberhentikan dengan hormat Achmad Ardianto sebagai Direktur Utama Perusahaan.











































