GBM Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Terkait IUP Tambang

4 hours ago 2

GBM Tegaskan Komitmen Kepatuhan Hukum Terkait IUP Tambang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi aktivitas pertambangan. Foto:Polres Inhu.

jpnn.com, JAKARTA - PT Global Bara Mandiri (GBM) meyatakan bahwa pihaknya merupakan pemegang sah Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) atas lahan tambang yang dikelola.

GBM juga membantah telah mengalihkan hak tersebut kepada PBM, sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media.

Melalui kuasa hukumnya, Maraden Saddad dan Yoseph Pardede dari Kantor Hukum Arfa Gunawan & Partners (AGP), GBM menyatakan saat ini telah menjalankan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 356/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL yang diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 99/PDT/2023/PT DKI serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 475 K/Pdt/2024. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu menegaskan tidak ada lagi kerja sama antara GBM dan PBM.

Terkait penyerahan dokumen IUP OP GBM kepada PBM pada 21 April 2025 melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Yoseph Pardede menjelaskan langkah tersebut dilakukan semata-mata sebagai bentuk penghormatan dan iktikad baik GBM terhadap putusan pengadilan pada 2021.

Dokumen tersebut, kata Yoseph, diminta untuk keperluan pengurusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Namun, dalam kenyataannya, IPPKH yang seharusnya diurus PBM justru telah diurus langsung oleh GBM dan sudah terbit sejak 6 Februari 2019.

GBM juga telah meminta pengembalian IUP OP tersebut, namun PBM belum merespons permintaan tersebut.

Kuasa hukum GBM menegaskan bahwa penyerahan dokumen fisik IUP OP tersebut tidak dapat dijadikan dasar kepemilikan oleh PBM.

GBM tegaskan komitmen kepatuhan hukum terkait IUP tambang, pastikan operasional sesuai aturan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |