jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menyampaikan keberadaan Pendidikan Profesi Advokat (PPA) diperlukan untuk meningkatkan kompetensi advokat.
Hal itu ia sampaikan seusai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) persiapan pembukaan Program Studi Pendidikan Profesi Advokat Fakultas Hukum Unhas bersama PERADI Profesional.
Dia menilai sistem pendidikan advokat yang selama ini berjalan masih menjadi perdebatan karena dinilai terlalu singkat untuk membentuk seorang profesional.
Oleh karena itu, melahirkan advokat yang bermutu, beretika dan berkarakter. Itulah moto organisasi PERADI Profesional.
“Jadi, Peradi Profesional akan membuktikan PPA ini harus lahir untuk meningkatkan mutu, kompetensi advokat,” kata Harris, Jumat, (18/9).
Menurut Haris, jika tujuan Peradi Profesional betul-betul dapat tercipta, advokat- advokat yang ke depan ini tidak akan seperti yang saat sekarang lagi, ya.
"PKPA itu sebenarnya kan hanya mencetak satu, dua minggu, terus tiba-tiba bisa orang berpraktik. Harusnya kalau memang profesi, ya betul-betul punya kompetensi,” sambung Harris.
PERADI Profesional berharap program pendidikan profesi tersebut dapat mulai berjalan pada Maret mendatang.

















































