Gaji Sudah Naik 280 Persen, Hakim yang Melanggar Dipecat dan Pidana

1 week ago 56

Gaji Sudah Naik 280 Persen, Hakim yang Melanggar Dipecat dan Pidana

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah (ANTARA/I.C. Senjaya)

jpnn.com - Komisi Yudisial (KY) sudah menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026.

Sebanyak 80 laporan di antaranya dinyatakan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

"Ada 592 laporan yang masuk, 80 laporan diantaranya sudah memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti," kata Anggota Komisi Yudisial (KY) Abhan Misbah di Semarang, Sabtu (6/6/2026).

Abhan menjelaskan laporan yang diterima KY berkaitan dengan dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugasnya.

Dari berbagai laporan yang masuk, terdapat tujuh perkara yang diproses hingga Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Kemudian, sebanyak lima hakim dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Abhan menambahkan pemerintah telah menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sehingga para hakim dituntut untuk bekerja secara profesional, berintegritas, dan menghasilkan putusan yang berkualitas.

"Kebutuhannya sudah dipenuhi negara. Maka ada pelanggaran transaksi, tidak ada ampun lagi. Pecat dan pidana," ujarnya.

Komisi Yudisial (KY) sudah menerima 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama periode Januari hingga Juni 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |