jpnn.com - KUDUS – Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menerima SK pengangkatan, Senin (1/9).
Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menegaskan tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK tidak diperkenankan mengajukan perceraian setelah menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.
"Karena sudah berjanji tidak akan mengajukan cerai, maka ketika sudah menerima gaji, meskipun lebih besar dari suami, tidak boleh mengajukan cerai. Jika ada yang mengajukan, tidak akan disetujui," ujarnya saat memberikan sambutan pada acara pengambilan sumpah jabatan dan penyerahan SK ASN PPPK di Lapangan Tenis Indoor Angga Sasana Krida Kudus, Senin.
Menurut dia, ASN PPPK yang sudah memiliki pasangan tentunya sudah lama membina keluarga.
Oleh sebab itu, rumah tangga yang sudah terbangun harus dijaga dan dipertahankan, jangan sampai putus di tengah jalan.
Selain menyinggung soal keluarga, Bupati juga mengingatkan seluruh ASN PPPK untuk meningkatkan disiplin, kinerja, dan loyalitas dalam menjalankan tugas.
Mereka diminta segera menyesuaikan diri di organisasi perangkat daerah (OPD) masing-masing, menguasai teknologi informasi, serta memahami aturan yang berlaku.
"Pegawai harus fokus, hati-hati, serta mampu menghadapi segala tantangan dalam melayani masyarakat. Pimpinan OPD wajib memantau anak buahnya agar tidak lalai. Ingat, ASN adalah panutan di lingkungannya, jadi harus memberi contoh yang baik," pesannya.