jpnn.com, JAKARTA - Gaji honorer Rp1 juta per bulan, tetapi saat diangkat PPPK paruh waktu nilainya berkurang jauh. Kondisi ini dirasakan R2, R3, R4, dan R3T di kabupaten Pesawaran.
Mereka harus ikhlas digaji Rp350 ribu per bulan jika ingin diangkat menjadi ASN PPPK walaupun paruh waktu.
Tak hanya itu, mereka wajib menandatangani surat pernyataan yang menyatakan tidak akan menuntun perubahan gaji PPPK paruh waktu.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengungkapkan, menerima berbagai keluhan honorer atau pegawai non-ASN.
Banyak honorer database dan non-database yang sudah mengikuti seleksi PPPK 2024 tahap 1 maupun 2 mengalami tekanan dari pemdanya masing-masing.
Di kabupaten Pesawaran, honorernya harus menandatangani surat pernyataan yang salah satu poinnya soal gaji PPPK paruh waktu.
"Jadi, teman-teman yang sebelumnya digaji 1 juta rupiah per bulan dan mereka dipaksa menerima gaji PPPK paruh waktu 350 ribu rupiah," kata Faisol kepada JPNN, Kamis (21/8).
Ironinya, para honorer tersebut dilarang menuntut soal besaran gajinya. Hal ini kata Faisol, membuat honorer tidak bisa berbuat apa-apa lagi.