jpnn.com, JAKARTA - Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai kecurangan (fraud) kerap muncul karena adanya informasi yang tidak simetris antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).
Hal itu disampaikan Nailul menyikapi kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang terindikasi melakukan kecurangan dalam memberikan pinjaman.
“Lender diberikan informasi mengenai calon borrower, namun tidak bisa memastikan apakah calon tersebut benar-benar layak menerima pembiayaan. Mereka hanya mengetahui profil umum borrower," katanya.
Kondisi ini kemudian dimanfaatkan oleh pelaku penipuan dengan menghadirkan proyek fiktif atau bahkan borrower yang tidak nyata.
"Jika borrower-nya fiktif, berarti ada unsur fraud yang dilakukan oleh manajemen. Ini sudah termasuk tindak pidana, dan sudah terencana sehingga kerap kali sulit dideteksi pengawas,” tambahnya.
Nailul menegaskan, platform pindar harus bertanggung jawab memastikan keberadaan proyek yang diajukan.
Tak hanya itu, dia juga menyoroti proyek properti yang digarap oleh DSI dengan imbal hasil mencapai 18 persen.
Menurutnya, janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat dalam situasi ekonomi saat ini terkesan sangat naif.










































