jpnn.com, JAKARTA - Usulan menjadikan program peremajaan sawit rakyat (PSR) sebagai program wajib atau mandatori dinilai penting untuk menjaga produktivitas perkebunan kelapa sawit nasional. Namun, petani menghadapi tantangan klasik seperti legalitas kebun, tumpang tindih lahan, dan kepastian hukum yang tak kunjung terselesaikan.
Pemerintah diharapkan memberikan kemudahan dan perlindungan agar petani semangat me-replanting kebunnya yang berusia tua.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian Iim Mucharam mengatakan peningkatan produktivitas menjadi salah satu opsi bagi industri sawit nasional di tengah keterbatasan lahan dan tekanan global terhadap ekspansi perkebunan.
“Bicara ekspansi sudah tidak mungkin karena lahan terbatas dan ada tekanan internasional serta isu-isu global. Makanya PSR menjadi kunci,” ujar Iim dalam diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) yang bertemakan “Mandatori PSR: Solusi Peningkatan Produktivitas” di Gedung D Kementan, Jakarta, Selasa (19/5).
Hadir dalam diskusi ini antara lain Kepala Divisi Kebijakan dan Sosialisasi Peremajaan Sawit Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Muhammad Iqbal dan Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti Rakyat (Aspekpir) Indonesia, Setiyono.
Iim Mucharam mengingatkan sejak 2017 Presiden telah menyoroti sekitar 14 juta hektare kebun sawit nasional yang sebagian besar memiliki produktivitas rendah.
Pemerintah awalnya menargetkan PSR mencapai 180.000 hektare per tahun, tetapi kemudian diturunkan menjadi 150.000 hektare hingga kini sekitar 50.000 hektare agar lebih realistis.
Menurut data pemerintah, luas kebun sawit nasional pada 2025 mencapai 16,8 juta hektare. Sekitar 51 persen dikuasai perusahaan swasta dan 41 persen merupakan kebun rakyat. Besarnya porsi kebun rakyat itulah yang dinilai menyimpan potensi besar peningkatan produksi nasional.
“Bayangkan 41 persen dari 16 juta hektar itu besar sekali potensinya,” kata Iim.







































