jpnn.com, JAKARTA - Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Parulian Aritonang mengatakan, sebagian pengamat atau influencer yang bicara kasus hukum hanya berdasarkan data berita
“Mereka tidak mengetahui proses sesungguhnya oleh jaksa maupun penyidik, yang sifatnya juga rahasia sampai di buka di persidangan,” kata Parulian.
Hal ini disampaikan Parulian menanggapi beredarnya video viral influencer, Ferry Irwandi.
Dalam video itu Ferry membangun narasi yang menyerang penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) karena dianggap salah dalam memproses pidana terdakwa Ibrahim Arief.
Parulian mengatakan, pembentukan opini di luar Pengadilan bukan fakta hukum. Menurutnya, fakta hukum yang mnjadi pertimbangan hakim hanya di proses pengadilan.
“Tersangka dan penuntut hukum diberi kesempatan untuk memberikan fakta hukum dan bukti, dan kesempatan menyangkal dalam peradilan , apa yang disampaikan di luar peradilan bukan fakta hukum,” ungkap dia .
Diungkapkannya, secara etis penggiringan fakta bisa jadi pada analisi hukum yang salah, atau akan besar kemungkinan terjadi mispersepsi atau salah analisa dari fakta yang salah.
“Pembentukan opini yang mengarah pembelaan seharusnya hanya di depan pengadilan , bukan dengan penggiringan opini berita,” ujarnya.








































