Fauzan: Pembentukan DPN Berpotensi Cederai Demokrasi dan Supremasi Sipil

8 hours ago 21

 Pembentukan DPN Berpotensi Cederai Demokrasi dan Supremasi Sipil

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil, Fauzan Ohorella; Akademisi Hukum Tata Negara Rorano S. Abubakar; dan Pegiat politik dan hukum, La Ode Noval menjadi narasumber diskusi publik yang diselenggarakan oleh Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) bertema 'Menggugat Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional: Nasionalisme atau Kepentingan Bisnis? Mengurai Politik Pertahanan di Indonesia' di Jakarta, Selasa (19/5/2026). Foto: Source for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 kembali mendapatkan kritikan luas dari masyarakat.

Pasalnya, DPN memiliki kewenangan yang terlalu luas namun minim mekanisme pengawasan publik.

Keberadaan DPN bahkan dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan supremasi sipil serta tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain yang sudah eksis sebelumnya.

Meskipun pemerintah menilai DPN penting untuk memperkuat koordinasi strategi pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik global, ancaman siber, konflik kawasan, hingga tantangan keamanan nonmiliter.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) dengan tema 'Menggugat Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional: Nasionalisme atau Kepentingan Bisnis? Mengurai Politik Pertahanan di Indonesia' di Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Diskusi ini dihadiri sejumlah narasumber, yakni Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil, Fauzan Ohorella; Akademisi Hukum Tata Negara Rorano S. Abubakar; dan Pegiat politik dan hukum, La Ode Noval.

Fauzan Ohorella menegaskan bahwa lembaga non-struktural Dewan Pertahanan Nasional ini sangat menciderai prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

Pasalnya, kata Fauzan, DPN bisa menjadi lembaga yang super body, karena minimnya pengawasan dan transparansi.

Keberadaan DPN bahkan dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan supremasi sipil serta tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |