jpnn.com, JAKARTA - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 kembali mendapatkan kritikan luas dari masyarakat.
Pasalnya, DPN memiliki kewenangan yang terlalu luas namun minim mekanisme pengawasan publik.
Keberadaan DPN bahkan dinilai berpotensi mencederai prinsip demokrasi dan supremasi sipil serta tumpang tindih kewenangan dengan institusi lain yang sudah eksis sebelumnya.
Meskipun pemerintah menilai DPN penting untuk memperkuat koordinasi strategi pertahanan nasional di tengah dinamika geopolitik global, ancaman siber, konflik kawasan, hingga tantangan keamanan nonmiliter.
Hal tersebut terungkap dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Spektrum Literasi Demokrasi (SLD) dengan tema 'Menggugat Perpres 202/2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional: Nasionalisme atau Kepentingan Bisnis? Mengurai Politik Pertahanan di Indonesia' di Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Diskusi ini dihadiri sejumlah narasumber, yakni Pegiat Demokrasi dan Supremasi Sipil, Fauzan Ohorella; Akademisi Hukum Tata Negara Rorano S. Abubakar; dan Pegiat politik dan hukum, La Ode Noval.
Fauzan Ohorella menegaskan bahwa lembaga non-struktural Dewan Pertahanan Nasional ini sangat menciderai prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Pasalnya, kata Fauzan, DPN bisa menjadi lembaga yang super body, karena minimnya pengawasan dan transparansi.












































