Faomasi: Jaksa Tak Punya Dasar Hukum Lanjutin Kasus Pencemaran Nama Baik Budi

1 hour ago 20

 Jaksa Tak Punya Dasar Hukum Lanjutin Kasus Pencemaran Nama Baik Budi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Penuntutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi dinilai telah kedaluwarsa dan harus dinyatakan gugur demi hukum. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Penuntutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi dinilai telah kedaluwarsa dan harus dinyatakan gugur demi hukum.

Hal ini merujuk pada berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang efektif per 2 Januari 2026.

Pernyataan tersebut ditegaskan oleh kuasa hukum terdakwa, Faomasi Laia, usai mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).

Faomasi menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, kewenangan penuntutan pidana dinyatakan hapus apabila telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan.

“Jaksa tidak lagi memiliki dasar hukum untuk melanjutkan penuntutan. Peristiwa hukum yang didakwakan terjadi pada tahun 2018, sementara ancaman pidana maksimalnya hanya tiga tahun. Karena sudah berjalan lebih dari enam tahun, maka secara otomatis kewenangan penuntutan jelas gugur,” ujar Faomasi di PN Jakarta Utara.

Ia menambahkan, penerapan asas kedaluwarsa ini merupakan mandat undang-undang yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparat penegak hukum.

Selain itu, Faomasi juga menyoroti aturan internal Kejaksaan Agung yang diteken Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum terkait penanganan perkara yang telah melewati masa kedaluwarsa.

“Jika sejak awal diketahui kewenangan penuntutan telah gugur, perkara ini seharusnya tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Mekanisme internal Kejaksaan sudah mengatur hal itu,” tegasnya.

Penuntutan perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi dinilai telah kedaluwarsa dan harus dinyatakan gugur demi hukum.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |