jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus dugaan penyerobotan ruko di Surabaya yang sempat viral pada akhir Juli 2026 berbuntut panjang. Pemilik lama ruko Parahita Ardyakirana menggugat Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji alias Cak Ji ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan penggunaan jabatan atas objek bangunan. Nilai ganti rugi yang dituntut dalam perkara tersebut mencapai Rp25 miliar.
Gugatan itu tercantum dalam surat panggilan perkara perdata Nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Dalam perkara tersebut terdapat lima pihak yang menjadi tergugat.
Mereka ialah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) KCP Gentengkali Surabaya, Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya, Bagus Andri Dwi Putra selaku pemilik ruko saat ini, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, serta Wakil Wali Kota Surabaya Armuji.
Berdasarkan materi gugatan yang disampaikan, Eri Cahyadi digugat terkait dugaan penggunaan jabatan terhadap objek bangunan. Sementara itu, Armuji digugat atas dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya turut dituntut membayar ganti rugi sebesar Rp25 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan polemik pengosongan area bekas Pabrik Karung di kawasan Ngagel Timur, Surabaya, yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Tindakan pengosongan kawasan tersebut disebut memunculkan kekhawatiran di tengah masyarakat, terutama terkait status lahan dan keberadaan permukiman yang selama ini dikaitkan dengan tanah berstatus Surat Ijo.
Pemerhati pelayanan publik Miko Saleh menilai langkah pengosongan kawasan tersebut perlu dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum. Dia juga mempertanyakan status hukum lahan di kawasan bekas Pabrik Karung Ngagel Timur.





































