jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.
Penahanan dilakukan pada Kamis (9/7) seusai Ma'ruf diperiksa selama sekitar enam jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ma'ruf tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.45 WIB dan keluar mengenakan rompi tahanan oranye pada pukul 16.07 WIB. Sebelum memasuki mobil tahanan, ia mengaku telah memberikan seluruh keterangan yang dibutuhkan penyidik.
"Baik, tadi dimintai banyak informasi ya," kata Ma'ruf kepada wartawan.
Dia memastikan telah menjelaskan berbagai hal yang diketahui untuk membantu penyidik mengungkap perkara tersebut.
"Banyak hal tadi yang saya sudah jelaskan ya," ujarnya.
Kasus ini bermula dari penyidikan yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
Tiga hari kemudian, KPK menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dengan dugaan penerimaan gratifikasi sekitar Rp17 miliar. Pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap bahwa tersangka tersebut adalah Ma'ruf Cahyono.








































