jpnn.com, JAKARTA - Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer berbasis Chrome OS (Chromebook) di Kemendikbudristek terus memicu polemik di kalangan praktisi hukum dan auditor negara.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024 Alexander Marwata bersama Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2019–2022 Agung Firman Sampurna kompak menyoroti kejanggalan metode audit serta besaran angka kerugian negara yang dinilai asumtif dalam persidangan kasus tersebut.
Alexander Marwata menyatakan keheranannya atas dakwaan yang menetapkan nilai kerugian negara membengkak hingga Rp 5,2 triliun.
“Rumusan dari mana kami enggak ngerti juga. Apakah angka Rp 5,2 triliun itu terungkap di dalam persidangan? Kami enggak ngerti juga, begitu kan. Karena apa? Ya sesuatu keputusan, suatu penetapan kan semua harus berdasarkan fakta persidangan, enggak bisa ngarang sendiri, gitu loh. Ya harus dijelaskan angka itu dari mana Rp 5,2 triliun atau berapa itu kan, sementara audit BPKP Rp 1,5 triliun, tiga kali lipat lagi kan. Itu angka dari mana gitu loh,” beber dia.
Angka dakwaan tersebut melonjak tajam hampir tiga kali lipat dari hasil audit awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berada di angka Rp 1,5 triliun. Padahal, total anggaran proyek nasional itu bernilai Rp 9 triliun, yang berarti kerugian negara diklaim sepihak mencapai lebih dari 50 persen tanpa dasar yang jelas dalam fakta persidangan.
Alex dalam BPK sempat mengusulkan agar pemerintah segera menyusun Standar Audit Penghitungan Kerugian Negara yang seragam agar proses hukum tidak mengalami hambatan (bottleneck).
“Saya enggak mengikuti secara detail bagaimana fakta-fakta persidangan itu. Tapi salah satu yang menjadi bahasan (RDP-red) tadi kan seperti itu. Bagaimana sih standar penghitungan kerugian negara itu," kata dia.
Senada dengan Alex, Agung Firman Sampurna secara tegas membenarkan bahwa penghitungan kerugian negara dalam kasus Chromebook tersebut memang bersifat asumtif. Berdasarkan keterangannya sebagai ahli di persidangan, Agung mengungkapkan bahwa metode "rekalkulasi" yang digunakan oleh auditor pembuat laporan tidak dikenal dalam standar profesi maupun literatur audit formal.








































