jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno merespons soal dosen HTN Universitas Udayana Edward Thmas Laumry yang mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Partai serta Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu permohonannya ialah meminta ada pembatasan masa jabatan ketua umum partai politik (Parpol).
Wakil Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyampaikan bahwa jabatan Ketum Parpol merupakan ranah internal partai.
"Saya telah membaca materi permohonan yang disampaikan pemohonan ke MK, namun demikian menurut pandangan saya urusan jabatan Ketum parpol adalah ranah internal karena sudah ada aturannya dalam AD/ART Partai," ungkapnya.
Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia itu menegaskan masing-masing partai politik memiliki mekanisme sendiri dalam pemilihan Ketum parpol yang diatur dalam AD/ART yang dibahas di kongres partai.
"Pemilihan Ketum parpol dilakukan melalui proses demokrasi di internal masing-masing parpol. Jadi, karena masa jabatan Ketum parpol dan mekanisme pemilihannya sudah diatur dlm AD/ART setiap parpol, saya merasa bahwa gugatan di MK tersebut menjadi tidak relevan," tambahnya.
Menurutnya, masing-masing partai memiliki situasi, latar belakang dan konteks serta kebutuhan yang berbeda untuk menentukan masa jabatan ketua umum partai.
Secara khusus, Eddy meyakinkan bahwa PAN adalah partai yang menjalankan prinsip-prinsip demokrasi dalam penentuan ketua umum dan juga masa jabatannya.