jpnn.com, OGAN ILIR - Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir menangkap pelaku narkoba di wilayah hukumnya, Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku berinisial SY, 36, warga Kelurahan Tanjung Raja Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
SY ditangkap di sebuah rumah kosong milik pelaku lain berinisial S yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Narkoba Iptu Surya A mengungkapkan bahwa saat penggerebekan pelaku berjumlah 4 orang. Namun, tiga pelaku lainnya melarikan diri.
"Pelaku SY diamankan di rumah kosong diduga jadi gudang penyimpanan narkoba," ungkap Surya, Selasa (27/5/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti antara lain, 22 paket sabu-sabu dengan berat bruto 217 gram, 101 butir pil inex (100 tablet biru dan 1 tablet oranye) dengan berat bruto 46 gram, 2 timbangan digital, 3 sekop plastik, 4 ball klip bening, 2 unit handphone, dan beberapa barang lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan narkotika.
"Pelaku SY diduga kuat merupakan pengedar yang berperan aktif dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut," ujar Surya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat.