jpnn.com - JAKARTA – Sudah ada beberapa pemerintah daerah yang mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, dilanjutkan dengan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pemberkasan Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Sesuai jadwal resmi, pengisian DRH PPPK Paruh Waktu berlangsung hingga 15 September 2025.
Namun, hingga Rabu (10/9) pagi ini, mayoritas honorer belum bisa mengisi DRH PPPK Paruh Waktu karena instansinya belum mengumumkan alokasi kebutuhan.
Salah satu pemda yang sudah mengumumkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu ialah Pemerintah Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Pengumuman dirilis di situs resmi BKPSDM Kabupaten Madiun pada 8 September 2025.
Pada pengumuman dicantumkan mengenai durasi kontrak kerja PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Madiun, yakni selama 1 tahun.
“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 (satu) tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK (penuh waktu, red),” demikian kalimat di pengumuman.
PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.