Duplik Oggy: JPU Keliru Pakai Standar 2026 untuk Perkara 2019

1 week ago 40

 JPU Keliru Pakai Standar 2026 untuk Perkara 2019

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi sidang kasus dugaan korupsi PT Timah Tbk, Senin (25/11). Foto: Kenny Kurnia Putra/jpnn.com

jpnn.com, MEDAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah melakukan kekeliruan mendasar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU).

Hal itu diungkapkan dalam duplik terdakwa mantan Direktur Pelaksana Inalum Oggy Achmad Kosasih.

"JPU hanya mengulang konstruksi perkara sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan dan tidak menjawab persoalan mendasar mengenai konteks keputusan bisnis yang diambil pada 2019," kata penasihat hukum Oggy Achmad Kosasih, Ahmad Firdaus Syahrul di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

JPU menilai kebijakan Oggy justru memperkaya Djoko Sutrisno Direktur Utama PT PASU dan menimbulkan kerugian sebesar Rp 141,04 miliar.

Dijelaskan bahwa keputusan penjualan aluminium alloy di 2019 harus dilihat berdasarkan kondisi usaha, kondisi produk, kondisi pasar, serta informasi yang tersedia ketika itu, bukan berdasarkan penilaian saat ini.

"Kesalahan fatal JPU adalah mengambil keadaan akhir sebagai titik tolak untuk menilai keputusan yang dibuat pada tahun 2019," ujarnya.

Diterangkan, kondisi Inalum di 2019 berbeda dengan saat ini. Ketika itu aluminium alloy belum merupakan produk yang telah matang dengan produksi massal yang stabil dan pasar yang mapan.

Inalum juga masih berada dalam proses mencari formula yang tepat, melakukan pengujian, memperbaiki kualitas, dan membangun pasar.

JPU dinilai telah melakukan kekeliruan mendasar dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aluminium alloy oleh PT Inalum

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |