Dukung Revisi UU TNI, Jenderal Agus: Disesuaikan dengan Permasalahan

3 hours ago 2

 Disesuaikan dengan Permasalahan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, KSAU Marsekal TNI Tonny Harjono dan Wakil Kepala Staf TNI AL (Wakasal) Laksamana Madya Erwin S Aldedharma mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3). Rapat tersebut untuk mendapatkan masukan terkait perubahan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya berkenaan dengan prinsip supremasi sipil yang menjadi landasan utama negara demokrasi. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menganggap UU Nomor 34 Tahun 2004 memang perlu direvisi karena sudah tidak relevan menjawab tantangan zaman.

Dia berkata demikian saat hadir dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/3).

"Perlu disesuaikan dalam menghadapi berbagai permasalahan dalam mengimplementasikan norma dasar, kebijakan, dan keputusan politik negara," kata Agus, Kamis.

Jenderal bintang empat itu menyebut perubahan di dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI misalnya dari sisi perluasan peran matra, yang disebut Trimatra Terpadu.

"Memperluas peran masing-masing matra dalam konsep Trimatra Terpadu, memperkuat peran intelijen strategis dalam pengambilan keputusan militer, dan kesiapan operasional berbasis skenario ancaman global," ujar Agus.

Eks Kepala Staf TNI AD itu menyebutkan beberapa ketentuan di dalam UU TNI yang berkaitan tugas pokok prajurit juga perlu penyesuaian.

"Selain itu, beberapa ketentuan fase sudah tidak sesuai digunakan dan perlu adanya penyempurnaan editorial di berbagai pasal, karena berkaitan erat dengan tugas pokok TNI," ujar Agus.

Namun, dia dalam rapat mengatakan TNI akan mengedepankan prinsip supremasi sipil ketika RUU TNI membahas penempatan prajurit aktif di instansi atau kementerian.

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menganggap UU Nomor 34 Tahun 2004 memang perlu direvisi. Kenapa?

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |