jpnn.com, YOGYAKARTA - Bea Cukai Yogyakarta (Bejo) memberikan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) ke Bar Tusen, yang berada di bawah naungan CV Ruang Jaya Santosa.
Pemberian NPPBKC itu merupakan bentuk dukungan Bea Cukai dalam mendorong kepatuhan dan legalitas pelaku usaha di bidang barang kena cukai (BKC).
NPPBKC yang diberikan kepada Bar Tusen mencakup jenis Tempat Penjualan Eceran (TPE) minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Izin ini memungkinkan pelaku usaha untuk melakukan kegiatan penjualan minuman beralkohol secara sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Dengan adanya NPPBKC ini, Bar Tusen diharapkan dapat menjalankan kegiatan usahanya secara tertib administrasi serta mendukung pengawasan peredaran MMEA secara bertanggung jawab.
CV Ruang Jaya Santosa sebagai badan usaha yang menaungi Bar Tusen merupakan pelaku usaha yang berkomitmen untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai.
Melalui pengajuan dan pemenuhan persyaratan NPPBKC, perusahaan menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan usaha secara transparan dan sesuai regulasi.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Yogyakarta, Riri Riani menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan, asistensi, dan pendampingan kepada pelaku usaha, khususnya dalam pemanfaatan fasilitas cukai.















































