bali.jpnn.com, DENPASAR - Kasus penembakan yang dilakukan geng Australia terhadap korban Zivan Radmanovic di Vila Casa Santisya 1, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, Sabtu (14/6/2025) lalu di PN Denpasar, memasuki tahap akhir.
Tiga terdakwa dalam dua berkas terpisah menghadapi sidang tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana di depan Ketua Majelis Hakim PN Denpasar I Wayan Suarta, Senin (2/2) siang.
Sidang tuntutan berkas pertama dengan terdakwa Coskun Mevlut (23), dan Tupou Pasa Midolmore (37), berlangsung lebih awal pukul 11.00 WITA, sementara berkas kedua dengan terdakwa Darcy Francesco Jenson, 27, berlangsung pukul 14.00 WITA.
JPU Putu Gede Juliarsana menyatakan Coskun Mevlut dan Tupou Pasa Midolmore terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Zivan Radmanovic sebagaimana dakwaan kesatu primair Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua terdakwa juga terbukti melanggar dakwaan kedua Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 17 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kedua terdakwa juga terbukti melanggar dakwaan ketiga Pasal 306 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf C UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Oleh karenanya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Coskun Mevlut dan Tupou Pasa Midolmore dengan pidana penjara masing-masing 18 tahun penjara,” ujar JPU Putu Gede Juliarsana, Senin (2/2).
Tuntutan lebih ringan diperoleh terdakwa Darcy Francesco Jenson.










































