jpnn.com, PALEMBANG - Idris Mufakkar (28) seorang ojek online (Ojol) di Palembang harus merelakan sepeda motornya setelah diancam dengan pisau oleh salah satu pelaku.
Tak terima dengan peristiwa tersebut, warga Jalan Musi 6, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang itu melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (27/1/2026).
Di hadapan petugas, Idris menceritakan peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, dirinya berada di Jalan Malaka II, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang.
Saat itu korban sedang melintas di TKP (tempat kejadian perkara) dengan mengunakan sepeda motor. Lalu tiba tiba korban diberhentikan paksa oleh Terlapor yang masih dalam penyelidikan.
"Saya sedang melintas Pak, tak jauh dari TKP. Lalu tiba tiba diberhentikan paksa oleh terlapor," cerita Idris.
Setelah memberhentikan laju kendaraannya, terlapor meminta antar ke lokasi tujuan dan korban pun saat itu terpaksa mengantar tanpa curiga.
"Dia minta antar Pak. Waktu itu saya offline, terpaksa Pak saya antar ke Jalan Malaka II," kata Idris.
Di tengah perjalanan, terlapor lalu mengeluarkan pisau dan diarahkan ke perut korban sambil berkata "nak nyerah duet atau kau nak berlari".












































