jpnn.com, JAKARTA - Komisi X DPR RI memberikan dua jempol untuk Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti atas kebijakannya menyelamatkan guru honorer atau non-ASN.
Pimpinan dan anggota Komisi X DPR RI pun mendukung langkah Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang menerbitkan SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 demi kepastian guru Non-ASN.
SE tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026 dinilai menjadi langkah penting untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran sekaligus memberikan kepastian bagi pemerintah daerah untuk tetap mempekerjakan guru non-ASN.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengatakan SE Mendikdasmen menjadi solusi transisi yang dibutuhkan di tengah proses penataan tenaga non-ASN.
"Pada prinsipnya Komisi X memahami dan mendukung diterbitkannya SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026, bahkan dua jempol, Pak Menteri. Niatan yang ingin disampaikan Pak Menteri bersama jajaran adalah untuk menyelamatkan guru-guru ini,” ujar Lalu Hadrian dalam rapat kerja Komisi X DPR Ri dengan Mendikdasmen Abdul Mu'ti, Selasa (19/6/2026).
Dia menambahkan, sosialisasi terkait surat edaran tersebut perlu terus dilakukan secara masif agar dipahami secara utuh oleh seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, negara perlu hadir memberikan kepastian dan solusi yang adil terkait keberlanjutan penugasan guru non-ASN.
“Kami sekarang bekerja sama seluruh stakeholder untuk menetapkan solusi terbaik terkait dengan status agar ini tidak lagi menjadi perdebatan,” ucapnya.






































