Dokter Cabul Priguna Didakwa Pasal Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara

3 weeks ago 38

Dokter Cabul Priguna Didakwa Pasal Kekerasan Seksual, Terancam 12 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Priguna Anugerah Pratama usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (21/8/2025). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, BANDUNG - Kasus pemerkosaan dokter cabul Priguna Anugerah Pratama memasuki babak baru. Tersangka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Kamis (21/8/2025). 

Pantauan di lokasi, Priguna datang didampingi tim kuasa hukumnya. Ia tiba di pengadilan sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung memasuki ruang sidang 1. 

Awak media tidak diperkenankan meliput jalannya persidangan, sebab berlangsung secara tertutup. Mengingat, ini adalah perkara kekerasan seksual. 

Seusai mengikuti persidangan, Priguna yang mengenakan rompi tahanan dan memakai masker didampingi jaksa keluar dari ruang sidang. Mereka berjalan menuju ruang tahanan sementara yang berada di gedung lainnya.

Priguna hanya tertunduk lesu saat disorot media massa. Ia tidak mengomentari pertanyaan media massa dan langsung bergerak menuju ruang tahanan sementara. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Nur Sricahyawijaya mengatakan, Priguna mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Dalam dakwaannya, Priguna dituduhkan melakukan perbuatan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan pasien dan keluarga pasien. 

Pasal yang didakwakan kepada Priguna adalah Pasal 6 huruf C Jo Pasal 15 ayat 1 huruf W dan E, dan huruf J Jo Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. 

Dokter cabul Priguna Anugerah Pratama yang memperkosa pasien di RSHS Bandung menjalani sidang dakwaan di PN Bandung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |