Dirjen GTKPG Beber Skema Baru Pembayaran TPG 2026, 1,2 Juta Guru Siap-Siap

5 days ago 37

Dirjen GTKPG Beber Skema Baru Pembayaran TPG 2026, 1,2 Juta Guru Siap-Siap

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi tunjangan profesi guru atau TPG. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryan berikan bocoran pembayaran TPG 2026.

Sebanyak 1,2 juta guru siap-siap menerima tunjangan profesi guru (TPG).

Dirjen Nunuk mengungkapkan realisasi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) perbulan ini merupakan komitmen Presiden Prabowo dalam upaya meningkatkan kesejahteraan guru dan kepastian pencairan tunjangan.

Dia menyatakan kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas profesionalisme dan kinerja guru.

“Penyaluran tunjangan secara bulanan merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas kinerja dan profesionalisme guru. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kesejahteraan guru, sehingga mereka dapat lebih fokus menjalankan peran utamanya sebagai pendidik,” ujar Dirjen Nunuk, Jumat (30/1/2026).

Dia menambahkan pemerintah berharap tunjangan yang diterima dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk menunjang kebutuhan sehari-hari, tetapi juga pengembangan kompetensi dan peningkatan kualitas diri, sejalan dengan amanat Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Kepada seluruh guru yang telah besertifikat pendidik, ujar Dirjen Nunuk, pemerintah terus berupaya menghadirkan kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan guru.

"Kami mengajak para guru untuk terus menunjukkan kinerja terbaik, meningkatkan kompetensi, dan menjadi garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan yang bermutu hanya dapat terwujud melalui peran guru yang profesional dan berdedikasi,” tambahnya.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Nunuk Suryan berikan bocoran pembayaran TPG 2026.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |