jpnn.com, PAGAR ALAM - Aparat Satreskrim Polres Pagar Alam bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial J (35) yang diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya, I (30) hingga meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi di kediaman korban di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kamis (14/5/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, insiden bermula dari cekcok rumah tangga yang dipicu unggahan status WhatsApp korban.
Pelaku diduga emosi karena merasa status tersebut menyindir dan mempermalukan dirinya.
Pertengkaran antara pasangan suami istri itu kemudian memanas di dalam rumah hingga berujung dugaan tindak kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku sempat menanyakan maksud unggahan tersebut kepada korban. Percakapan kemudian berkembang menjadi cekcok hingga tindakan kekerasan fisik.
Penyidik menduga pelaku melakukan pencekikan menggunakan tangan hingga korban tidak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah kejadian, pelaku disebut menghubungi Ketua RT setempat untuk melaporkan kondisi korban. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada pihak kepolisian.








































